MWSOFFICIAL - Karena semakin banyaknya kasus korupsi di negara indonesia ini yang dilakukan oleh oknum-oknum saat ini bisa dibilang sudah sangat meresahkan, bagaimana tidak hampir diseluruh wilayah indonesia banyak yang melakukan korupsi mulai dari orang biasa sampai pejabat tertingggi di negeri. Tentunya untuk mengurangi dan mencegah orang melakukan korupsi perlu dilakukan pencegahan dan antisipasi salah satunya yaitu dengan menanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini.
Memang bukan jaminan bisa mengurasi atau pun menghilangkan korupsi dari negara ini, tapi paling tidak jika pendidikan anti korupsi sudah diajarkan sejak usia dini diharapkan bisa menghasilkan generasi bangsa yang bebas korupsi. Seperti topik yang akan saya bahas yaitu tentang Makalah Penanaman Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini berikut.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Sebagaimana kerap dilaporkan oleh berbagai media, kasus korupsi di negeri ini masih terus terjadi. Bahkan di beberapa tempat tindakan korupsi semakin canggih, dan semakin sukar tersentuh hukum. Laporan semacam itu mengindikasikan bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya, selama ini belum membuahkan hasil yang menggembirakan.
Semangat sejumlah pejabat pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memanfaatkan uang publik untuk kepentingan pribadi masih tinggi. Pertanyaannya kemudian adalah mengapa upaya-upaya pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan pemerintah kurang begitu berhasil? Bukankah sudah dikeluarkan aturan perundangan yang memberi sanksi keras terhadap tindakan korupsi? Bukankah sudah dibentuk lembaga anti korupsi, dan diadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas birokrat untuk memerangi korupsi? Tidak mudah menjawab pertanyaan semacam ini. Satu catatan yang perlu disampaikan adalah kuatnya virus korupsi hidup di negeri ini bukan hanya berlilit-lilit dengan sejumlah faktor (seperti: kemiskinan, rendahnya law enforcement, lemahnya sanksi, lemahnya kapasitas dan integritas lembaga peradilan, dan sebagainya), tetapi juga kurangnya penanaman jiwa anti korupsi sejak dini. Apabila tidak ada tindakan lebih lanjut maka korupsi akan menjadi sebuah masalah laten yang sukar sekali untuk diatasi.
1.2 Rumusan masalah.
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas maka dapar diambil perumusan masalahnya yaitu
- Apa yang dimaksud dengan perbuatan korupsi ?
- Apa dampak yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi itu ?
- Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.Andi Hamzah menyatakan bahwa korupsi berasal dari bahasa latinmcorruption (diambil dari “Rechtsgeleerd Handwoordenboek”, Fockema Andree, 1951) atau corruptus (diambil dari “Webster Student Dictionary”, 1960). Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu juga berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua dan berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa Latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecahdan jebol.Dari bahasa latin inilah turun ke banyak bahasa di Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt, Perancis: corruption, dan Belanda: corruptive yang kemudian turun ke bahasa Indonesia: “korupsi”.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mendapat keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima ataudiminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
Untuk makalah selengkapnya bisa di download pada link dibawah ini secara GRATIS.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar